Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

pafi kepulauan sula

Pusat Kesehatan Masyarakat, yang lebih dikenal dengan sebutan Puskesmas, adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang memiliki tanggung jawab dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. Sebagai bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, Puskesmas berfungsi menyediakan pelayanan kesehatan primer yang holistik, termasuk pelayanan kefarmasian. Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas disusun sebagai tolok ukur dan pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yang bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

Definisi dan Terminologi

Untuk memahami standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas, penting untuk mengetahui definisi dan terminologi terkait:

  1. Puskesmas: Unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
  2. Standar Pelayanan Kefarmasian: Tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian sesuai PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia).
  3. Pelayanan Kefarmasian: Pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
  4. Sediaan Farmasi: Obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
  5. Obat: Bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.
  6. Bahan Medis Habis Pakai: Alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  7. Apoteker: Sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
  8. Tenaga Teknis Kefarmasian: Tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi.

Tujuan Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian

Pengaturan standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas yang sesuai dengan PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian.
  2. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian.
  3. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien.

Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

1. Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai

Pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai di Puskesmas meliputi beberapa aspek penting:

  1. Perencanaan Kebutuhan: Proses perencanaan untuk menentukan jenis dan jumlah sediaan farmasi serta bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di Puskesmas.
  2. Permintaan: Pengajuan permintaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai berdasarkan perencanaan kebutuhan yang telah dibuat.
  3. Penerimaan: Proses penerimaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai yang dipesan, termasuk verifikasi kesesuaian dengan permintaan.
  4. Penyimpanan: Penataan dan penyimpanan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai dengan memperhatikan kondisi penyimpanan yang optimal untuk menjaga kualitas.
  5. Pendistribusian: Distribusi sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai ke unit-unit pelayanan di Puskesmas.
  6. Pengendalian: Pengendalian penggunaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan.
  7. Pencatatan, Pelaporan, dan Pengarsipan: Dokumentasi seluruh kegiatan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai untuk tujuan audit dan evaluasi.
  8. Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan: Pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai berjalan sesuai standar.

2. Pelayanan Farmasi Klinik

Pelayanan farmasi klinik di Puskesmas meliputi kegiatan-kegiatan berikut:

  1. Pengkajian Resep, Penyerahan Obat, dan Pemberian Informasi Obat: Evaluasi resep dari segi kelayakan dan kesesuaian, penyerahan obat kepada pasien, dan pemberian informasi terkait obat yang diberikan.
  2. Pelayanan Informasi Obat (PIO): Memberikan informasi yang tepat dan akurat terkait obat kepada pasien, tenaga kesehatan, dan masyarakat.
  3. Konseling: Konseling pasien mengenai penggunaan obat yang tepat, termasuk dosis, cara penggunaan, efek samping, dan interaksi obat.
  4. Ronde/Visite Pasien (Khusus Puskesmas Rawat Inap): Kunjungan ke ruang rawat inap untuk memastikan penggunaan obat yang tepat dan pemantauan kondisi pasien.
  5. Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat: Pemantauan efek samping obat yang digunakan oleh pasien dan pelaporan efek samping tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  6. Pemantauan Terapi Obat: Pemantauan terapi obat untuk memastikan efektivitas dan keamanan terapi yang diberikan kepada pasien.
  7. Evaluasi Penggunaan Obat: Evaluasi penggunaan obat untuk menilai pola penggunaan obat dan memastikan penggunaan yang rasional.

Penyelenggaraan Standar Pelayanan Kefarmasian

1. Sumber Daya Kefarmasian

Penyelenggaraan standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas harus didukung oleh ketersediaan sumber daya kefarmasian, yang meliputi:

  1. Sumber Daya Manusia: Tenaga kefarmasian yang kompeten, terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
  2. Sarana dan Prasarana: Fasilitas yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kefarmasian, termasuk ruang farmasi yang memenuhi standar.

2. Pengorganisasian

Pengorganisasian di Puskesmas harus menggambarkan uraian tugas, fungsi, dan tanggung jawab serta hubungan koordinasi di dalam maupun di luar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh pimpinan Puskesmas dan bisa bekerja sama dengan PAFI daerah, seperti PAFI Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara yang memiliki website pafisula.org.
MALUKU UTARA

3. Pengendalian Mutu

Untuk menjamin mutu pelayanan kefarmasian di Puskesmas, harus dilakukan pengendalian mutu yang meliputi:

  1. Monitoring: Pemantauan berkala terhadap pelaksanaan pelayanan kefarmasian.
  2. Evaluasi: Evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pelayanan kefarmasian untuk menentukan area yang perlu diperbaiki dan dikembangkan.

Kesimpulan

Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas merupakan pedoman yang penting untuk memastikan bahwa pelayanan kefarmasian di Puskesmas berjalan dengan baik, aman, dan efisien. Dengan adanya standar ini, diharapkan mutu pelayanan kefarmasian dapat ditingkatkan, kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dapat terjamin, dan keselamatan pasien dapat terwujud. Pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai serta pelayanan farmasi klinik yang efektif dan efisien adalah kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut. Dengan dukungan sumber daya kefarmasian yang memadai dan pengorganisasian yang baik, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.

Sumber: PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS

 

Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Kanal Pengetahuan merupakan media diseminasi (dissemination) yaitu penyebaran informasi dan pengetahuan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *