Pengertian reformasi birokrasi adalah perubahan radikal yang ditujukan untuk memperbaiki atau menjadikan lebih baik pada sistem pelayanan dan pengawasan serta pejabat penyelenggara. Tujuan reformasi birokrasi adalah untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi dan juga untuk menciptakan aparatur yang bersih, profesional dan bertanggung jawab.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, pengertian reformasi adalah perubahan radikal yang ditujukan untuk memperbaiki atau menjadikan lebih baik keadaan politik, agama atau sosial dalam tatanan masyarakat atau negara.
Sedangkan pengertian birokrasi adalah: 1) sistem pemerintahan oleh sekelompok, masing-masing berhubungan dengan jenis pekerjaannya di bawah pengarahan seorang kepala; 2) para pejabat yang mengurus biro pemerintah; 3) pemusatan wewenang pada biro-biro administratif; 4) penekanan yang terlalu banyak pada pekerjaan rutin yang kaku, mengakibatkan keterlambatan dalam mengambil keputusan.
Jika berpedoman pada pengertian reformasi birokrasi di atas maka upaya yang perlu dilakukan perubahan radikal adalah pada sistem dan kelompok (pelayanan dan pengawasan), pejabatnya, wewenang pejabat dan implementasi sistem dan prosedur yang kaku.
Upaya Reformasi Birokrasi
Reformasi birokrasi bertujuan memperbaiki atau meningkatkan kualitas pelayanan publik serta lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Selain itu, dengan melakukan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan aparatur yang bersih, profesional dan bertanggung jawab.
Bagaimana kualitas pelayanan yang baik menurut masyarakat? Upaya-upaya yang dilakukan adalah membangun kepercayaan masyarakat, menciptakan aparatur yang bersih, profesional dan bertanggung jawab juga terus dilakukan. Namun jika usaha tersebut belum mencapai target yang diharapkan.
Pertanyaan yang timbul, apa faktor penghambat sehingga target tersebut tidak tercapai?
Untuk memberikan pelayanan yang prima (efisien) sekaligus melaksanakan pengawasan yang efektif sangat tergantung pada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari tugas dan kewenangan suatu birokrasi. Dari peraturan perundang-undangan tersebut ditetapkan sistem dan prosedur (sisdur) pelayanan dan pengawasan.
Selanjutnya berdasarkan sistem dan prosedur yang diinginkan dibuat struktur organisasi yang diperlukan untuk menetapkan tingkat-tingkat dan jenis jabatan, tugas dan wewenang serta jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan dengan memperhatikan beban kerja.
Tidak hanya jumlah SDM yang perlu ditetapkan tetapi juga kualitasnya dan keahlian apa saja dari SDM yang diperlukan merupakan faktor yang harus dipertimbangkan.
Faktor pendukung lain yang tidak kalah penting dari keberhasilan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan adalah sarana dan fasilitas kerja.
Terakhir jangan lupa bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut harus dipertanggungjawabkan. Di negara maju kalau tidak sanggup melaksanakan tugas atau gagal, ada kultur mengundurkan diri dari jabatan.
Pengertian Reformasi Birokrasi – Kanal Pengetahuan