Belakangan ini, sewa kantor jadi opsi yang banyak dipilih oleh sebagian perusahaan di Indonesia. Pasalnya, opsi menyewa relatif lebih hemat biaya dibanding membeli atau membangun gedung kantor baru.
Salah satu kawasan bisnis populer untuk sewa kantor di Indonesia adalah sewa kantor Kuningan. Kawasan bisnis di Jakarta Selatan ini termasuk bagian Segitiga Emas Jakarta. Tak heran, banyak perusahaan yang ingin menyewa kantor di area ini.
Saat memutuskan untuk menyewa kantor, kamu perlu memperhatikan baik-baik isi perjanjian sewa kantor. Memangnya apa pentingnya surat perjanjian kontrak sewa kantor dan apa saja isinya? Cari tahu informasi selengkapnya di sini!
Surat Perjanjian Sewa Kantor: Definisi dan Dasar Hukum
Surat perjanjian untuk sewa kantor merupakan suatu dokumen resmi yang sifatnya mengikat pihak pertama dan kedua (pemilik dan penyewa).
Aturan tentang sewa menyewa itu sendiri telah tertuang secara hukum berdasarkan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa “sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.”
Dengan landasan hukum yang jelas, segala poin-poin yang tertuang di dalam suatu perjanjian untuk sewa kantor wajib untuk ditaati oleh kedua belah pihak. Dengan begitu, kedua belah pihak akan meminimalisir risiko kerugian.
10 Komponen Penting Surat Perjanjian Sewa Menyewa Bangunan Kantor
Lalu, apa saja komponen yang wajib ada di dalam surat perjanjian untuk sewa kantor? Simak selengkapnya!
1. Identitas Valid Pihak Pemilik dan Penyewa
Sebelum menandatangani surat perjanjian, pastikan bahwa identitas si pemilik kantor yang akan kamu sewa benar-benar valid. Sebaliknya, si pemilik juga berhak mengecek kevalidan identitas penyewa. Data tersebut mencakup nama lengkap, alamat lengkap, pekerjaan, serta nomor identitas.
Dengan begitu, risiko akan scam atau penipuan identitas yang kelak dapat merugikan salah satu pihak dapat dihindari.
2. Alamat Kantor Sewaan
Pastikan alamat kantor sewaan tercantum jelas dan detail. Kamu juga bisa memastikan langsung ke lapangan untuk mencocokkan alamat di surat perjanjian dengan alamat asli kantor sewaan.
3. Legalitas Kantor Sewaan
Poin yang satu ini sangat penting karena terkait dengan resmi tidaknya kantor sewaan tersebut. Pasalnya, jika ternyata legalitas bangunan tersebut tidak terbukti, ada risiko sengketa yang perlu kamu selesaikan jika ketahuan.
Oleh karena itu, selalu crosscheck legalitas kantor sewaan. Kamu juga bisa meminta lampiran bukti berupa salinan dokumen resmi yang menunjukkan legalitas bangunan.
4. Kondisi Kantor Sewaan
Untuk menghindari masalah, pastikan kondisi bangunan atau ruangan kantor sewaan tertulis lengkap di dalam surat perjanjian dan benar-benar sesuai realita.
Supaya lebih meyakinkan, kamu juga bisa mengecek langsung ke lapangan untuk mengonfirmasi kevalidan kondisi gedung di dalam surat perjanjian.
5. Biaya Sewa dan Perawatan
Tak boleh terlewat, biaya sewa dan perawatan wajib tercantum dengan nominal yang jelas di dalam surat perjanjian. Pasalnya, penyewa harus tahu apakah ia harus bertanggung jawab penuh atau sebagian mengenai beban perawatan bangunan.
Misalnya, beban perawatan fasilitas seperti listrik, air, internet, dan telepon dapat dicantumkan di dalam surat perjanjian tersebut.
6. Durasi Sewa
Durasi atau jangka waktu sewa wajib tertulis dengan jelas di dalam surat perjanjian. Nantinya, informasi jangka waktu tersebut akan berguna untuk memastikan si penyewa gedung tak melebihi waktu yang ditentukan.
Selain itu, keterangan jangka waktu juga dapat mempermudah proses perpanjangan sewa ke depannya.
7. Izin Renovasi
Tiap pemilik bangunan sewa punya aturan masing-masing terkait boleh tidaknya renovasi dilakukan oleh penyewa. Jadi, izin terkait renovasi harus tertuang di dalam surat perjanjian.
Selain itu, poin tentang bagian bangunan mana saja yang boleh di renovasi juga perlu ditulis detail di dalam surat perjanjian tersebut untuk menghindari kesalahpahaman ke depannya.
8. Pemutusan Perjanjian
Apabila terjadi kelalaian oleh pihak penyewa, pihak pemilik berhak untuk memberikan sanksi berupa teguran hingga pemutusan perjanjian. Maka dari itu, pastikan kamu, sebagai pihak penyewa, memahami seluruh aturan dari pemilik bangunan yang tertuang di dalam surat perjanjian.
9. Force Majeure
Dalam keadaan kahar (force majeure), kedua belah pihak dapat bebas dari tanggung jawab atas kelalaian pelaksanaan kewajiban. Oleh karena itu, aturan tentang keadaan kahar ini wajib tertuang di dalam surat perjanjian.
10. Saksi Perjanjian
Terakhir, suatu perjanjian untuk sewa bangunan wajib melibatkan pihak berwenang sebagai saksi resmi atas perjanjian tersebut. Biasanya, saksi dapat berupa seorang notaris.
Pastikan saksi tersebut telah membaca dan memahami isi surat perjanjian sebelum menandatanganinya. Dengan hadirnya saksi resmi, maka surat perjanjian untuk sewa kantor tersebut menjadi valid.
Seluruh komponen di atas wajib ada di dalam surat perjanjian sewa menyewa, baik itu perjanjian sewa gedung kantor, perjanjian sewa ruangan kantor, maupun perjanjian sewa ruko.
Sewa Kantor Terdekat di Kuningan
Setelah memahami pentingnya surat perjanjian untuk sewa kantor dan komponen di dalamnya, apakah kamu siap untuk menyewa kantor? Tenang saja, SewaKantorCBD punya solusi yang tepat.
Sebagai konsultan penyewaan kantor terpercaya, SewaKantorCBD bisa menghubungkan kamu dengan ruang kantor yang tepat di seluruh area Jakarta, termasuk Kuningan.
Jika kantormu termasuk perusahaan di Kuningan, ini adalah kesempatan yang menarik, ada kurang lebih 60 gedung perkantoran area Kuningan di database SewaKantorCBD!
Tunggu apa lagi? Temukan sewa kantor Kuningan impianmu sekarang juga hanya di SewaKantorCBD!
10 Komponen Penting Perjanjian Sewa Kantor