Pengertian Asas Kewarganegaraan Ius Soli dan Ius Sanguinis

Asas Kewarganegaraan

Pengertian asas kewarganegaraan adalah dasar hukum bagi penduduk (warga) sebuah negara. Secara garis besar, hukum kewarganegaraan didasarkan pada asas ius soli atau ius sanguinis, atau kombinasi dari keduanya.  Menurut kebiasaan internasional. Dengan demikian, orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain dan tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.

Penduduk suatu negara juga dibedakan menjadi warga negara dan warga negara asing. Warga negara adalah mereka yang secara hukum merupakan anggota suatu negara. Adapun warga negara asing adalah mereka yang belum menjadi warga negara. Jika mereka ingin menjadi warga negara, mereka harus melalui proses yang disebut naturalisasi.

Sedangkan pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan secara yuridis dan sosiologis, yaitu:

1. Pengertian Kewarganegaraan secara yuridis.

Kewargaan yang ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.

2. Pengertian Kewarganegaraan secara sosiologis.

Kewarganegaraan yang tidak ditandai dengan ikatan hukum, melainkan ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.

Asas Kewarganegaraan Ius Soli dan Ius Sanguinis

Setiap negara yang berdaulat memiliki hak untuk menentukan asas kewarganegaraan bagi penduduknya, dan akan diakui sebagai sebagai seorang warga negara dan bangsa. Seseorang yang tidak diakui kebangsaan atau kewarganegaraan dianggap sebagai tanpa kewarganegaraan.

Penentuan Kewarganegaraan

1. Asas Ius Sanguinis (law of the blood) atau unsur darah keturunan.

Istilah Ius sanguinis berasal dari bahasa latin yang berarti hukum berdasarkan darah dimana orang tua akan menurunkan kewarganegaraan kepada anaknya, meskipun anak dilahirkan di luar negaranya. Dengan kata lain, anak akan memperoleh kewarganegaraan dari orang tuanya.

Contoh asas Ius Sanguinis.

Sepasang suami istri warga negara Indonesia (asas ius sanguinis) bekerja di Inggris. Saat tinggal di Inggris, mereka melahirkan anak. Anak tersebut tetap akan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, meskipun lahir di Inggris (luar negeri).

Contoh negara yang menggunakan asas kewarganegaraan Ius Sanguinis.

Belanda, Belgia, Bulgaria, Filipina, Inggris, Indonesia, Islandia, India, Italia, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Portugal, Republik Rakyat Tiongkok, Rusia, Spanyol, Turki, Yunani, dll.

2. Asas Ius Soli (law of the soil) atau unsur daerah tempat kelahiran.

Istilah Ius soli atau jus soli berasal dari bahasa latin yang berarti hukum berdasarkan tanah, dimana anak yang dilahirkan tetap diakui sebagai warganegara dari negara dimana ia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara tersebut. Prinsip yang digunakan seorang anak yang lahir dalam yurisdiksi teritorial suatu negara akan memperoleh kewarganegaraan negara itu.

Contoh asas Ius Soli.

Sepasang suami istri warga negara Indonesia (asas ius sanguinis) bekerja di Amerika Serikat. Saat tinggal di USA, mereka melahirkan anak. Anak tersebut akan mendapatkan kewarganegaraan USA, meskipun orang tuanya bukan warga USA.

Contoh negara yang menggunakan asas kewarganegaraan Ius Soli.

Ius soli umumnya digunakan di negara-negara benua Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah: Argentina, Amerika Serikat, Brazil, Bangladesh, Kanada, Kamboja, Kolombia, Kosta Rika, Panama, Peru, Pakistan, Paraguay, Grenada, Guatemala, Guyana, dll.

 

Pengertian Asas Kewarganegaraan Ius Soli dan Ius Sanguinis – Kanal Pengetahuan

You May Also Like

About the Author: Kanal Pengetahuan

Kanal Pengetahuan merupakan media diseminasi (dissemination) yaitu penyebaran informasi dan pengetahuan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *