Pengelolaan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan perlu dilakukan sejak awal dibuat perencanaan usaha dan/atau kegiatan tersebut. Salah satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi adalah Environmental impact assessment atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada alam lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Dampak besar dan penting, yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
Perusahaan Wajib AMDAL
Sejumlah jenis usaha bidang industri memenuhi kriteria menimbulkan dampak besar dan penting sehingga wajib AMDAL.
Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain adalah:
- jumlah manusia yang akan terkena dampak;
- luas wilayah persebaran dampak;
- intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
- banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak;
- sifat kumulatif dampak; dan
- berbalik (reversible) atau tidaknya (irreversible) dampak.
Kegiatan usaha bidang industri pada umumnya menimbulkan pencemaran air, udara, tanah, gangguan kebisingan, bau, dan getaran. Beberapa jenis industri menggunakan air dengan volume sangat besar, yang diperoleh baik dari sumber air tanah atau air permukaan. Penggunaan air ini dapat mempengaruhi sistem hidrologi sekitar.
Berbagai potensi pencemaran, gangguan fisik dan gangguan pasokan air tersebut di atas menimbulkan dampak sosial. Salah satu contoh perusahaan wajib AMDAL di antara jenis industri yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting adalah industri migas.
Jenis kegiatan yang terkait dengan industri migas yaitu: (1) eksploitasi migas dan pengembangan produksi di darat; (2) eksploitasi migas dan pengembangan produksi di laut; (3) transmisi migas, tidak termasuk pemipaan di dalam lapangan; (4) pembangunan kilang LPG dan LNG; (5) pembangunan kilang minyak; dan (6) kilang minyak pelumas bekas.
Perusahaan Industri wajib melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sejak sebelum proses pembangunan industri dilakukan. AMDAL memiliki arti sangat penting dan memiliki kegunaan yang sangat besar bagi pemerintah, masyarakat dan pemrakarsa (pengusaha), dalam hal ini pemilik usaha industri migas.
Bagi pemerintah, AMDAL sangat berguna sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL berguna sebagai bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Selain itu, AMDAL juga berguna untuk mencegah agar potensi sumber daya alam di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sementara itu, kegunaan AMDAL bagi pemrakarsa, dalam hal ini pemilik usaha industri migas, adalah untuk mengetahui masalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang. AMDAL berguna untuk analisis pengelolaan dan sasaran proyek. AMDAL juga berguna sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
AMDAL juga berguna bagi masyarakat
Dengan adanya AMDAL masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi.
Masyarakat dapat mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.
Masyarakat juga dapat mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
Secara umum kegunaan AMDAL adalah memberikan informasi secara jelas mengenai suatu rencana usaha, berikut dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya. AMDAL menampung aspirasi, pengetahuan, dan pendapat penduduk, khususnya dalam masalah lingkungan terkait dengan akan didirikannya rencana usaha tersebut.
Selanjutnya, AMDAL berguna untuk menampung informasi setempat yang berguna bagi pemrakarsa dan masyarakat dalam mengantisipasi dampak dan mengelola lingkungan.
Melalui partisipasi masyarakat dalam proses AMDAL diharapkan di masa mendatang masyarakat akan turut serta secara aktif dalam pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi proses AMDAL sebelum suatu industri dibangun dan didirikan di lokasi di sekitar tempat tinggal masyarakat.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)